Jumat, 14 Agustus 2009

Puasa Ramadhan

Nasihat Bulan Ramadhan


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan masih juga melakukannya, serta melakukan perbuatan-perbuatan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan terhadap puasanya, meskipun ia meninggalkan makan dan minumnya”. Yang amat disayangkan, kebanyakan kaum muslimin yang berpuasa pada bulan ini, perbuatan mereka tidak jauh berbeda dengan tatkala hari-hari berbuka (saat tidak berpuasa). Terkadang antara mereka dijumpai ada yang masih melalaikan kewajiban atau melakukan keharaman. Dan sekali lagi, ini sangat disesalkan. Adapun mukmin yang berakal, ialah mereka yang tidak menjadikan hari-hari puasanya sama seperti hari-hari berbukanya. Akan tetapi (sudah menjadi keharusan), apabila pada hari-hari puasanya, ia menjadi hamba yang lebih bertakwa dan lebih taat kepadaNya.

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yat [Penglihatan]



Para ahlul ilmi telah berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu jika di suatu negara kaum muslimin telah terlihat hilal, yang mana ru’yat itu telah memenuhi standar syar’iat, apakah kaum muslimin lainnya harus mengikuti hasil ru’yat tersebut ? Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan, bahwa itu mengharuskan kaum muslimin untuk berpedoman pada hasil ru’yat tersebut. Mereka berdalih dengan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah”. Mereka mengatakan , “khitab ini bersifat umum, berlaku untuk seluruh kaum muslimin”. Para ahlul ilmi lainnya berpendapat, bahwa tempat-tempat munculnya hilal itu berbeda-beda, sehingga setiap wilayah ada tempat sendiri-sendiri.

Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam (Puasa) Ramadlan Dan Syawwal



Pertanyaan Kuraib : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah/penglihatan dan puasanya Mu'awiyah" meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal Ramadlan, apakah ru'yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum'at ?. Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum'at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru'yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia ? Jawaban Ibnu Abbas : "Tidak" yakni : Tidak cukup ru'yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru'yahnya sendiri "Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami".

Derajat Hadits Bacaan Waktu Berbuka Puasa Dan Kelemahan Bebeberapa Hadits Keutamaan Puasa



Dibawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do'a di waktu berbuka puasa Kemudian akan saya terangkan satu persatu derajatnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah/dla'if tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan, seperti hadits : "Tidurnya orang yang berpuasa itu dianggap ibadah, dan diamnya merupakan tasbih, dan amalnya (diganjari) berlipat ganda, dan do'anya mustajab, sedang dosanya diampuni". Hadits ini derajadnya sangat Dla'if atau Maudlu.

Hadits-Hadits Dhaif Yang Tersebar Seputar Bulan Ramadhan



Sejak bertahun-tahun sunnah telah tercampur dengan hadits-hadits yang dhaif, dusta, diada-adakan atau lainnya. Hal ini telah diterangkan oleh para imam terdahulu dan ulama salaf dengan penjelasan dan keterangan yang sempurna. Dan (yang termasuk) dari hadits-hadits yang tersebar digunakan (sebagai dalil) di kalangan manusia di bulan Ramadhan. Diantaranya, "Kalaulah seandainya kaum muslimin tahu apa yang ada di dalam Ramadhan, niscaya umatku akan berangan-angan agar satu tahun Ramadhan seluruhnya. Sesungguhnya surga dihiasi untuk Ramadhan dari awal tahun kepada tahun berikutnya ...." Hingga akhir hadits ini." Hadits ini maudhu' (palsu), penyakitnya pada Jabir bin Ayyub, biografinya ada pada Ibnu Hajar di dalam Lisanul Mizan (2/101) dan beliau berkata : "Mashur dengan kelemahannya". Juga dinukilkan perkataan Abu Nua'im, " Dia suka memalsukan hadits", dan dari Bukhari, berkata, "Mungkarul hadits" dan dari An-Nasa'i, "Matruk" (ditinggalkan) haditsnya".

Zakat Fithri



Siapa Yang Wajib Zakat ? Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin". Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. " Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri". Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.


Shalat Tarawih

Kamis, 28 Oktober 2004 07:29:40 WIB

Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok. Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka.

I' t i k a f [Berdiam Diri]

Rabu, 27 Oktober 2004 05:46:50 WIB

Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir bulan Syawwal Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. " Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada zaman jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf pada malam hari di Masjidil Haram'. Beliau menjawab :Tunaikanlah nadzarmu". Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beritikaf pada malam harinya. Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan beradasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sering beritikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beritikaf selama dua puluh hari.

Malam Lailatul Qadar

Selasa, 26 Oktober 2004 07:18:21 WIB

Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala-Nya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu.

F i d y a h

Senin, 25 Oktober 2004 12:58:20 WIB

Bagi Siapa Fidyah Itu ?, Diantaranya : Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah. "Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]. Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

K a f a r a t

Sabtu, 23 Oktober 2004 12:33:45 WIB

Ada yang mengatakan : Kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, -ed), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih karena perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasa karena jima'. Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu lebih hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah cukup, baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.

Q a d h a

Jumat, 22 Oktober 2004 14:42:10 WIB

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 4/168, Muslim 1148] Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8). Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar